store

Selasa, 23 April 2013

Badan-Badan Usaha Di Indonesia


Badan-Badan Usaha Di Indonesia


              Tugas ini saya buat untuk melengkapi tugas Teori Organisasi Umum, dimana saat ini saya akan menjabarkan tentang badan-badan usaha yang ada di indonesia, dan akan saya jabarkan secara terperinci, badan-badan usaha di Indonesia yaitu :

1. PT (Perseroan Terbatas)

    PT merupakan salah satu badan hukum di mana badan hukum ini adalah badan hukum mandiri yang memiliki sifat dan ciri yang berbeda dari bentuk usaha yang lain, yaitu berdasarkan perjanjian dan juga melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. 
    Berikut merupakan karakteristik dari suatu reusahaan terbatas:

      1. Merupakan badan hukum.
      2. Sebagai asosiasi modal.
      3. Pengurus PT harus mendapatkan kuasa.
      4. Kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham.
      5. Pemegang saham bertanggung jawab atas perusahaan.
      6. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi.
      7. Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
      8. Kekuatan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    2. Koperasi
    Koperasi adalah badan usaha yangterdiri dari kumpulan orang-orang yang memiliki prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
    Berikut merupakan karaketeristik koperasi:
                 1. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
                 2. Merupakan badan hukum
                 3. pengelolaan bersifat demokratis.
                 4.Adanya pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
                 5. kemandirian

    3. Maatschap (persekutuan/perseroan)
    Maatschap (persekutuan/perseroan) adalah bentuk pemitraan dasar dimana bentuk usaha yang biasanya dipergunakan oleh para priyai.
    Berikut merupakan ciri karakteristik dari Maatchap:

          1. Bukan badan hukum.
          2. Didirikan dengan perjanjian
          3. Keuntunganyang diperoleh, dibagi-bagikan diantara para anggota.
          4. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal.
          5. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan.
          6. Tidak punya harta kekayaan.
          7.Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan oleh firma.
    4. VOF (Vennootschap Onder Firma) atau disebut Fa (Firma)
    Firma adalah bentuk pemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang komersial seperti usaha perdagangan dan pelayanan. Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
    Berikut merupaka karakteristik dari Firma:

      1. Bertanggung jawab untuk seluruhnya, saling percaya antar anggota.
      2. Tidak perlu diberi kuasa khusus.
      3. Bukan badan hukum
      4. Mempunyai harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur.
      5. Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan besar kecilnya modal masing-masing.

    5. CV (Commanditaire Vennootschap)
    CV adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggun jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang.
    Berikut merupakan ciri karakteristik dari CV:

               1. Merupakan badan hukum
               2. Pengurus CV bertanggung jawab penuh.
               3. Bila anggota CV meninggal maka CV bubar
               4. Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan.
               5. CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris
               6. Pengurus CV harus mendapatkan ijin

0 komentar

Posting Komentar