Badan-Badan
Usaha Di Indonesia
Tugas
ini saya buat untuk melengkapi tugas Teori Organisasi Umum, dimana
saat ini saya akan menjabarkan tentang badan-badan usaha yang ada di
indonesia, dan akan saya jabarkan secara terperinci, badan-badan
usaha di Indonesia yaitu :
1. PT (Perseroan Terbatas)
PT
merupakan salah satu badan hukum di mana badan hukum ini adalah
badan hukum mandiri yang memiliki sifat dan ciri yang berbeda dari
bentuk usaha yang lain, yaitu berdasarkan perjanjian dan juga
melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham.
Berikut merupakan karakteristik dari suatu reusahaan terbatas:
Berikut merupakan karakteristik dari suatu reusahaan terbatas:
1.
Merupakan badan hukum.
2. Sebagai asosiasi modal.
3. Pengurus PT harus mendapatkan kuasa.
4. Kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham.
5. Pemegang saham bertanggung jawab atas perusahaan.
6. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi.
7. Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
8. Kekuatan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2. Sebagai asosiasi modal.
3. Pengurus PT harus mendapatkan kuasa.
4. Kekayaan dan utang PT adalah terpisah dari kekayaan dan utang pemegang saham.
5. Pemegang saham bertanggung jawab atas perusahaan.
6. Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi.
7. Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas.
8. Kekuatan tertinggi terdapat pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
2.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yangterdiri dari kumpulan orang-orang yang
memiliki prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat
yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut merupakan karaketeristik koperasi:
Berikut merupakan karaketeristik koperasi:
1.
keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2. Merupakan badan
hukum
3. pengelolaan bersifat demokratis.
4.Adanya
pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. kemandirian
3.
Maatschap (persekutuan/perseroan)
Maatschap
(persekutuan/perseroan) adalah bentuk pemitraan dasar dimana bentuk
usaha yang biasanya dipergunakan oleh para priyai.
Berikut merupakan ciri karakteristik dari Maatchap:
1. Bukan badan hukum.
2. Didirikan dengan perjanjian
3. Keuntunganyang diperoleh, dibagi-bagikan diantara para anggota.
4. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal.
5. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan.
6. Tidak punya harta kekayaan.
7.Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan oleh firma.
Berikut merupakan ciri karakteristik dari Maatchap:
1. Bukan badan hukum.
2. Didirikan dengan perjanjian
3. Keuntunganyang diperoleh, dibagi-bagikan diantara para anggota.
4. Dalam hal modal, tidak ada ketentuan tentang besarnya modal.
5. Lapangan kerjanya tidak dibatasi, juga bisa dalam bidang perdagangan.
6. Tidak punya harta kekayaan.
7.Tidak ada pengumuman kepada pihak ketiga seperti yang dilakukan oleh firma.
4.
VOF (Vennootschap Onder Firma) atau disebut Fa (Firma)
Firma
adalah bentuk pemitraan yang umumnya digunakan dalam bidang
komersial seperti usaha perdagangan dan pelayanan. Firma diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Berikut merupaka karakteristik dari Firma:
Berikut merupaka karakteristik dari Firma:
1.
Bertanggung jawab untuk seluruhnya, saling percaya antar
anggota.
2. Tidak perlu diberi kuasa khusus.
3. Bukan badan hukum
4. Mempunyai harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur.
5. Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan besar kecilnya modal masing-masing.
2. Tidak perlu diberi kuasa khusus.
3. Bukan badan hukum
4. Mempunyai harta kekayaan sehingga dapat ditagih oleh kreditur.
5. Pembagian keuntungan berdasarkan perbandingan besar kecilnya modal masing-masing.
5.
CV (Commanditaire Vennootschap)
CV
adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang
secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau
bertanggun jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih
sebagai pelepas uang.
Berikut merupakan ciri karakteristik dari CV:
1. Merupakan badan hukum
2. Pengurus CV bertanggung jawab penuh.
3. Bila anggota CV meninggal maka CV bubar
4. Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan.
5. CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris
6. Pengurus CV harus mendapatkan ijin
Berikut merupakan ciri karakteristik dari CV:
1. Merupakan badan hukum
2. Pengurus CV bertanggung jawab penuh.
3. Bila anggota CV meninggal maka CV bubar
4. Pengurus CV bertindak selama perseroan berjalan.
5. CV yang terbagi atas saham mempunyai komisaris
6. Pengurus CV harus mendapatkan ijin
0 komentar
Posting Komentar