Manusia Dan Keadilan
Pengertian Keadilan Secara
Umum ?
Keadilan adalah kondisi kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu
hal, baik menyangkut benda atau orang. Menurut sebagian besar teori, keadilan memiliki
tingkat kepentingan yang besar. John Rawls,
filsuf
Amerika Serikat yang dianggap salah satu filsuf politik terkemuka abad ke-20,
menyatakan bahwa Keadilan adalah kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum lagi
tercapai: Kita tidak hidup di dunia yang adil. Kebanyakan orang percaya bahwa
ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan politis
di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya jumlah dan
variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa yang dituntut
dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah keadilan itu
sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala sesuatunya pada
tempatnya
Arti Keadilan Sosial ?
Keadilan
sosial adalah sebuah konsep yang membuat para filsuf
terkagum-kagum sejak Plato
membantah filsuf muda, Thrasymachus, karena ia
menyatakan bahwa keadilan
adalah apa pun yang ditentukan oleh si terkuat. Dalam Republik,
Plato meresmikan alasan bahwa sebuah negara ideal akan bersandar pada
empat sifat baik: kebijakan, keberanian, pantangan (atau keprihatinan), dan
keadilan.
Arti Penambahan Kata Sosial Dalam Keadilan ?
Penambahan kata sosial adalah untuk membedakan keadilan sosial dengan konsep keadilan dalam hukum.
Apakah Keadilan Sosial Merupakan Bagian Dari Pancasila ?
Keadilan sosial juga merupakan salah satu butir dalam Pancasila.
Apa Arti Kejujuran?
Kejujuran berkaitan dengan karakter moral dari seseorang. Karakter terbentuk karena kebiasaan atau perilaku yang berulang. Kejujuran adalah terkait dengan masalah moral individu, maka pembiasaannya (pembentukan kebiasaan) membutuhkan rentang waktu agar mampu mentransformasi kebiasaan melakukan ketidakjujuran.
Arti Dari Kecurangan ?
Definisi Kecurangan
Yang dimaksud dengan kecurangan (fraud) sangat luas dan ini dapat dilihat pada butir mengenai kategori kecurangan. Namun secara umum, unsur-unsur dari kecurangan (keseluruhan unsur harus ada, jika ada yang tidak ada maka dianggap kecurangan tidak terjadi) adalah:
§ Harus terdapat salah pernyataan (misrepresentation)
§ dari suatu masa lampau (past) atau sekarang (present)
§ fakta bersifat material (material fact)
§ dilakukan secara sengaja atau tanpa perhitungan (make-knowingly or recklessly)
§ dengan maksud (intent) untuk menyebabkan suatu pihak beraksi.
§ Pihak yang dirugikan harus beraksi (acted) terhadap salah pernyataan tersebut (misrepresentation)
§ yang merugikannya (detriment).
Kecurangan dalam tulisan ini termasuk (namun tidak terbatas pada) manipulasi, penyalahgunaan jabatan, penggelapan pajak, pencurian aktiva, dan tindakan buruk lainnya yang dilakukan oleh seseorang yang dapat mengakibatkan kerugian bagi organisasi/perusahaan.
Kategori Kecurangan
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan dilihat dari beberapa sisi.
Berdasarkan pencatatan
Kecurangan berupa pencurian aset dapat dikelompokkan kedalam tiga kategori:
a. Pencurian aset yang tampak secara terbuka pada buku, seperti duplikasi pembayaran yang tercantum pada catatan akuntansi (fraud open on-the-books, lebih mudah untuk ditemukan).
b. Pencurian aset yang tampak pada buku, namun tersembunyi diantara catatan akuntansi yang valid, seperti: kickback (fraud hidden on the-books)
c. Pencurian aset yang tidak tampak pada buku, dan tidak akan dapat dideteksi melalui pengujian transaksi akuntansi “yang dibukukan”, seperti: pencurian uang pembayaran piutang dagang yang telah dihapusbukukan/di-write-off (fraud off-the books, paling sulit untuk ditemukan)
Berdasarkan frekuensi
Pengklasifikasian kecurangan dapat dilakukan berdasarkan frekuensi terjadinya:
a. Tidak berulang (non-repeating fraud). Dalam kecurangan yang tidak berulang, tindakan kecurangan walaupun terjadi beberapa kali pada dasarnya bersifat tunggal. Dalam arti, hal ini terjadi disebabkan oleh adanya pelaku setiap saat (misal: pembayaran cek mingguan karyawan memerlukan kartu kerja mingguan untuk melakukan pembayaran cek yang tidak benar).
b. Berulang (repeating fraud). Dalam kecurangan berulang, tindakan yang menyimpang terjadi beberapa kali dan hanya diinisiasi/diawali sekali saja. Selanjutnya kecurangan terjadi terus-menerus sampai dihentikan. Misalnya, cek pembayaran gaji bulanan yang dihasilkan secara otomatis tanpa harus melakukan penginputan setiap saat. Penerbitan cek terus berlangsung sampai diberikan perintah untuk menghentikannya.
Arti Dari Pembalasan ?
Pengertian Pembalasan akan di jelaskan berdasarkan teori.Teori ini disebut sebagai teori pembalasan, dan dianggap teori tertua dalam teori tujuan pemidanaan.Teori ini memandang bahwa pemidanaan merupakan pembalasan atas kesalahan yang telah dilakukan. Jadi teori ini berorientasi pada perbuatan dan terjadinya perbuatan itu sendiri. Teori absolut mencari dasar pemidanaan dengan memandang masa lampau ( melihat apa yang telah dilakukan oleh pelaku). Menurut teori ini pemidanaan diberikan karena dianggap sipelaku pantas menerimanya demi kesalahanya sehingga pemidanaan menjadi retribusi yang adil dari kerugian yang telah diakibatkan.
0 komentar
Posting Komentar